Hadiah untuk guru, dosen dan pegawai untuk memiliki beberapa rincian yang harus diperhatikan.

1. Hadiah yang penyebabnya adalah pekerjaan untuk mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan adalah risywah atau suap. Hadiah ini adalah suap baik disebut hadiah, hibah atau nama lainnya. Jadi hadiah yang diberikan karena telah menyelesaikan pekerjaan tertentu yang pagawai tersebut telah mendapatkan gaji untuk penyelesaian pekerjaan tersebut baik gaji dari pihak swasta atau pun dari negara adalah hadiah yang tidak boleh diterima.

Contoh kasus, ada seorang guru atau dosen yang tidak menjalankan amanah mengajar dengan baik kecuali jika diberi sesuatu oleh pihak murid atau mahasiswa maka hadiah tersebut tergolong riswah atau suap yang haram, khianat dan ghulul (harta khianat) yang akan berdampak hukuman pada hari Kiamat nanti.

2. Hadiah yang bukan merupakan kompensasi dari melakukan suatu pekerjaan artinya bukan karena menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang telah menjadi tugasnya atau mewujudkan sesuatu yang berkaitan dengan suatu yang telah menjadi pekerjaannya namun hadiah tersebut diberikan karena a) pelayanan atau pekerjaan yang telah dilakukan dengan baik dan professional atau b) karena adanya hubungan yang terbangun di antara kedua belah pihak setelah adanya hubungan kerja diantara keduanya, hadiah semisal ini hukumnya tidak mengapa.

 Semisal antara kepala sekolah dengan guru atau antara guru dengan murid terbangun hubungan persaudaraan yang mengharuskan saling memberi hadiah yang sama sekali tidak memiliki kaitan apapun dengan pihak sekolah atau kampus dan tidak memiliki efek apapun untuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, ini adalah hadiah yang tidak mengapa karena hadiah ini tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan. Hadiah ini hanya berkaitan dengan hubungan dua belah pihak yang diawali dari hubungan pekerjaan. Meski hubungan ini diawali dari pekerjaan namun ini tidak mempengaruhi hukum karena hadiah ini sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan.

3. Hadiah yang diizinkan oleh pihak yang mempekerjakan semisal pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut atau pihak menejemen perusahaan hukumnya tidaklah mengapa selama tidak menyebabkan khianat dalam pekerjaan. Jadi pihak menejemen memberi toleransi pemberian hadiah dari pihak siswa atau mahasiswa kepada guru dan dosen sehingga hadiah tersebut sepengetahuan dan dalam pengawasan pihak menejemen.

Dalil hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa, tatkala Nabi mengutus Muadz ke Yaman Nabi berpesan, “Janganlah engkau menerima hadiah kecuali setelah engkau beritahukan hal tersebut kepadaku”. Hadis ini dalil bahwa jika negara atau pemilik pekerjaan mengizinkan pegawainya untuk menerima hadiah, hadiah tersebut hukumnya tidak mengapa.

4. Hadiah formalitas yang tidak memiliki nilai semisal berupa lembaran sertifikat penghargaan hukumnya tidak mengapa, tidak termasuk hadiah yang terlarang selama tidak menyebabkan khianat dalam pekerjaan. Jika tidak menyebabkan terjadinya khianat pekerjaan hukumnya tidak mengapa.

5. Bedakan hukum hadiah yang bersifat personal dari seorang siswa kepada guru tertentu atau seorang mahasiswa kepada dosen tertentu dengan hadiah yang berasal dari semua siswa yang berasal dari satu kelas tertentu atau satu angkatan. Dua kondisi yang berbeda ini tidaklah diragukan memiliki pengaruh dan dampak hukum. Hadiah yang merupakan iuran satu kelas atau satu angkatan hukumnya boleh. Sedangkan hadiah personal perlu mendapatkan rincian.

6. Bedakan juga hukum hadiah yang diberikan di hadapan banyak orang dengan hadiah yang diserahkan secara diam-diam dan sembunyi sembunyi. Hadiah dari seorang siswa kepada gurunya yang diserahkan di hadapan banyak orang hukumnya boleh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan di atas.

7. Demikian pula hadiah yang diberikan kepada guru atau dosen setelah nilai ujian keluar pada dasarnya diperbolehkan.
Ini adalah diantara sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum memberi penilaian terhadap tindakan seorang siswa yang memberikan hadiah kepada gurunya.

Adapun tindakan tidak memberikan rincian terhadap hukum hadiah siswa kepada gurunya dan men-generalisir bahwa semua hadiah siswa kepada gurunya adalah hadiah haram (ghulul) adalah penyimpulan hukum yang problematis.

Catatan tambahan:

Larangan siswa atau mahasiswa memberi hadiah kepada guru atau dosennya adalah hukum yang ma’qūl ma’na, maksudnya bisa ditangkap dan dipahami dengan akal dengan ‘illah terjadinya khianat terhadap amanah pekerjaan. Oleh karena itu hadiah yang diberikan oleh seorang siswa kepada semua orang yang ada di sekolah tempat dia belajar dari satpam, tukang sapu, semua kawan dan semua guru tidaklah termasuk hadiah yang Nabi larang karena tidak unsur kekhawatiran terjadinya khianat dalam pekerjaan.

Oleh karena itu main pukul rata bahwa hadiah siswa kepada gurunya atau hadiah mahasiswa untuk dosen adalah ghulul secara mutlak tanpa menimbang berbagai variabel yang ada adalah keteledoran dalam menyimpulkan hukum.

Wallahu a’lam bish shawab

Ustadz Dr Aris Munandar, M. P. I.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *